kang sudi

Kamis, 13 Oktober 2011

Gubernur Aceh Digugat ke PTUN

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Dr. Iskandar Gani menggugat Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh terkait pemberhatian terhadap dirinya dari jabatan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Gugatan Iskandar Gani terdaftar di PTUN Banda Aceh dengan nomor perkara 16/G/2011/PTUN-BNA, tertanggal 4 Oktober 2011. Tadi, Majelis Hakim yang dipimpin Ketua PTUN Banda Aceh Darmawi, SH, melakukan pemeriksaan tertutup terhadap dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala itu. “Hari ini saya diperiksa tertutup dan majelis hakim menanyakan pada saya alasan gugatan dan juga meminta saya memperbaiki beberapa bait gugatan,” kata Iskandar Gani kepada acehkita.com, Kamis (13/10). Gubernur Irwandi mencopot Iskadar Gani dari jabatan Sekretaris Dewan pada Jumat (8/7) lalu. Pemberhentian Iskandar Gani diduga karena konflik antara eksekutif dengan legislatif terkait kekisruhan politik menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Gubernur Irwandi Yusuf mengatakan, pergantian Sekretaris Dewan dilakukan karena Iskandar Gani dinilai tak memahami tugas dan fungsinya. “Loyalitas serta integritasnya diragukan,” kata Irwandi pada acehkita.com, Jumat (8/7) malam. Iskandar Gani mengaku menggugat gubernur karena keputusan memberhentikan dirinya dari jabatan Sekwan bertentangan dengan asas-asas penyelenggaraan sistem pemerintahan yang baik dan bersih. “Ini kesewenang-wenangan penguasa,” kata Iskandar Gani. Mantan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Aceh ini menilai pemecatan itu bertentangan dengan Pasal 108 ayat (2) UU No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh yang menyebutkan bahwa Sekretaris DPRA diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur setelah berkonsultasi dengan pimpinan DPRA. “Ketua DPRA tidak tahu. Tidak ada konsultasi sebelumnya dengan DPRA,” lanjut Iskandar. Gugatan ini juga diajukan sekaligus untuk mempertanyakan kepada gubernur alasan pemberhentian. “Kalaupun dipecat, apa kesalahan saya. Apakah salah ringan, besar, atau gimana. Seharusnya kalau salah ditegur, baik lisan atau tulisan. Kalau salah lagi, dipanggil, lalu diberhentikan. Ini tidak dilakukan gubernur,” tandasnya. Ia menilai Gubernur Irwandi lebih mengedepankan kekuasaan ketimbang tatakrama dalam menjalankan roda pemerintahan. “Yang terjadi kesewenang-wenangan. Kalau mengedepankan kekuasaan, apa beda dengan zaman Orde Baru,” ujar salah satu tim perumus draf UU Pemerintahan Aceh. Pada sidang pemeriksaan berkas di PTUN, Kamis sekitar pukul 11.00 tadi, sejumlah kolega dan mahasiswa Iskandar Gani terlihat memadati pengadilan. Terlihat pula Sekretaris Jenderal Partai Aceh Yahya Muadz hadir di sana. “Saya tidak tahu itu. Tapi yang jelas tidak ada unsur politik,” sebut dia. “Saya hanya ingin nama baik saya dipulihkan.” Hingga berita ini diturunkan, Gubernur Irwandi Yusuf belum bisa dimintai tanggapannya. Pesan pendek yang dilayangkan acehkita.com belum berbalas. Sementara itu, Mohd Syafei Saragih, salah seorang kuasa hukum Gubernur Aceh, mengatakan, langkah hukum yang ditempuh Iskandar Gani merupakan hak yang bersangkutan. “Terlepas apakah pemberhentian itu cacat atau tidak, itu hak dia untuk melakukan gugatan,” kata Syafei Saragih kepada wartawan di PTUN. “Itu bagus. Artinya, warga sudah sadar hukum. Jangan setelah diberhentikan kerahkan massa, lempar kaca kantor.” []

Tidak ada komentar:

Posting Komentar