kang sudi

Senin, 10 Oktober 2011

Murid SD Diperkosa Abang Tiri

SUBULUSSALAM - Seorang bocah perempuan di salah satu desa di Kota Subulussalam, sebut saja Bunga (10) bukan nama sebenarnya menjadi korban pemerkosaan. Bocah kelas V pada salah satu Sekolah Dasar (SD) harus kehilangan masa depannya setelah diperkosa BF alias J Bin Sup (19) yang tak lain abang tirinya. Kejadian dalam rumah membuat anak bau kencur ini terpukul. Kapolres Aceh Singkil AKBP Helmi Kwarta Kusuma Putra, SIk melalui Kapolsek Simpang Kiri Iptu R Manurung Rabu (5/10) malam membenarkan kejadian tersebut. Pelaku melarikan diri sebelum kasus tersebut dilaporkan ke polisi. Iptu Manurung yang didampingi Kanitreskrim Aipda Nailul Amali mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (1/10) malam lalu sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu kedua orang tua korban tidak berada di rumah dan korban bersama adiknya di titip kepada tetangga sebelah rumah korban. Kapolsek mengatakan, pada malam kejadian, korban dibawa pelaku ke sebuah kamar di rumahnya lalu diperkosa. “Saat kejadian tidak ada yang tahu sehingga pelaku leluasa melampiaskan nafsu bejatnya. Entah karena diancam, korban pun tidak mau buka mulut kalau dirinya diperkosa,” ujarnya. Masih menurut Kapolsek Manurung, pada hari Selasa (4/10) lalu, Bunga masih pergi sekolah namun entah bagaimana korban mengalami pendarahan sehingga pulang ke rumah. Sesampai di rumah, Bunga menceritakan kepada seorang ibu yang merupakan tempat dia dititipkan. Lalu, kata Kapolsek, sang tetangga membawa ke sebuah praktek bidan tetapi disarankan agar dibawa ke puskesmas setempat. “Saat diperiksa petugas medis di Puskesmas diketahui pendarahan di kemaluan korban dan diduga akibat pemerkosaan,” kata Iptu Manurung. Pihak kepolisian kesulitan untuk mengidentifikasi pelaku lantaran korban yang mengalami shok berat sehingga tidak bisa dimintai keterangan. Polisi pun memanggil lima orang yang tinggal di rumah korban dan diketahui salah seorang diantaranya yaitu pelaku berinisial BF dan telah kabur. Lebih jauh Manurung menjelaskan, pemeriksaan korban dilakukan melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Singkil. Sejauh ini polisi baru dapat menyita barang bukti sehelai kemeja dengan bercak darah yang diduga milik tersangka. Polisi pun akan menjerat pelaku dengan pasal pasal 81 ayat 1 UU RI No 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak. Dalam pasal ini tersangka terancam hukum 15 tahun penjara. Polisi dengan dibackup Polres Aceh Singkil terus melakukan pengejaran terhadap tersangka yang diperkirakan masih berada di seputaran Kota Subulussalam. Kasus kekerasan terhadap anak juga terjadi pada Mawar (11) bocah perempuan yang mendapat perlakuan cabul oleh ayah kandungnya sendiri. Mawar yang juga masih duduk di kelas V Sekolah Dasar (SD) dilaporkan dicabuli ayah kandungnya berinisial DK (32) sejak bulan Agustus hingga September lalu. Bahkan, pelaku dikabarkan telah melakukan aksi bejatnya terhadap darah dagingnya sendiri hingga beberapa kali seperti di rumah dan di dalam perjalanan. Caranya, pelaku membuka pakaian korban dan memasukkan jarinya ke kemaluan korban. Masih menurut Kapolsek Manurung sebelum kasus itu dilaporkan kepolisian, pihak keluarga berusaha untuk menyelesaikan guna menututp aib. Namun karena tidak ada jalan keluar, ibu korban pun melaporkan kasus pencabulan ke Polsek Simpang Kiri pada Selasa (4/1) sore lalu. Sayangnya, ujar Kapolsek, pelaku yang tau akan dilaporkan ke polisi langsung kabur sehingga belum berhasil ditangkap.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar