kang sudi

Senin, 10 Oktober 2011

Lima Pejabat Tamiang Diperiksa Kejati

INILAH.COM, Banda Aceh - Lima pejabat di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang diperiksa sekira delapan jam oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh, Senin (10/10). Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan, Aceh Tamiang. Pemeriksaan kelima pejabat itu dilakukan secara serentak oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) di lima ruangan terpisah di lantai I dan II Kantor Kejati Aceh. Kelimanya tiba di Kejati Aceh sekira pukul 10.00 WIB dan hingga pukul 18.00 WIB pemeriksaan masih berjalan. Kelima pejabat yang diperiksa itu berinisial, ZS, PK, HF, IMI, dan AF. Tiga di antaranya dari Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Tamiang dan dua lainnya dari Dinas Kesehatan Tamiang. “Mereka diperiksa dalam kapasitas saksi terkait kasus pengadaan Alkes di Tamiang,” kata Kajati Aceh Muhammad Yusni didampingi Kasipenkum Amir Hamzah, Senin (10/10). Seperti disampaikan sebelumnya, kata Yusni, pada pengadaan Alkes di Kabupaten Aceh Tamiang senilai Rp4 miliar sumber APBK Tamiang tahun 2009, pihaknya menemukan adanya indikasi mark-up dan banyak alat yang tidak sesuai spek dalam peroyek pengadaan ini. Namun demikain, kata Yusni, pihaknya belum menetapkan tersangkanya meski kasus beranggaran Rp4 miliar itu penanganannya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, dua pekan lalu. Pemeriksaan kelima saksi yang dipanggil ini, lanjutnya, guna mengumpulkan keterangan agar pihaknya menemukan siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut. “Bahkan kalau saya tidak salah ada 14 saksi lagi yang akan dipanggil. Karena untuk mengumpulkan keterangan harus banyak saksi dimintai keterangan. Dari keterangan saksi nantinya, akan muncul siapa yang paling bertanggung jawab dan dialah yang ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya. Disinggung apakah ada penahanan terhadap para tersangka yang akan ditetapkan nantinya. Muhammad Yusni mengatakan hal itu akan dipertimbangkan setelah pihaknya benar-benar menetapkan tersangka pada kasus tersebut. “Penahanan itu kan ada tiga alasan, apabila dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang-bukti dan dikhawatirkan melakukan tindak pidana baru. Kalau nanti dari pertimbangan kekhawatiran ini menguat ya kami tahan,” tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar