kang sudi

Jumat, 07 Oktober 2011

Pemilukada Lanjut, Partai Aceh Tak Ikut

INILAH.COM, Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melanjutkan Pemilukada 2011 sesuai instruksi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara Partai Aceh (PA) memastikan tak mendaftarkan kandidatnya ke KIP, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Wakil Ketua KIP Ilham Saputra mengatakan hasil pertemuan presiden dengan beberapa pihak disimpulkan tidak ada penundaan Pemilukada. “
"Ini kami lanjutkan sesuai instruksi dari KPU,” kata Ilham Saputra didampingi Ketua KIP Abdul Salam Poroh dan sejumlah komisioner, Jumat (7/10) sore.
Ilham menjelaskan, KIP mendapat pemberitahuan lisan soal kepastian tak ada penundaan ini, sekitar pukul 14.00 WIB (kemarin).
"KIP Aceh diperintahkan untuk tetap melanjutkan tahapan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan," katanya. “Kami diperintahkan untuk melanjutkan tanpa berpikir hal-hal yang akan terjadi ke depan."
Ilham mengatakan, presiden memang tak mengeluarkan perintah tertulis soal dilanjutkannya tahapan ini. "Ini kan sifatnya bukan penundaan, jadi tak perlu tertulis," katanya.
Sebelum ada keputusan itu, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sempat dipanggil Presiden SBY ke Istana, kemarin siang. Dalam pertemuan itu, Presiden SBY menyampaikan bahwa soal jadwal Pemilukada Aceh sepenuhnya menjadi wewenang KPU (KIP). “Dalam persoalan ini, presiden mengaku tak berwenang mengintervensi KPU,” sebut seorang sumber di Jakarta.
Terkait calon perseorangan, lanjut sumber itu, SBY mengharapkan semua pihak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Bagi yang keberatan, SBY mempersilahkan mereka menempuh jalur hukum.
“Mengugat balik atau bagaimana yang penting melalui prosedur hukum yang berlaku,” katanya.
Partai Aceh Tak Ikut
Ketua Umum Partai Aceh Muzakir Manaf menyatakan pihaknya tak akan ikut Pemilukada 2011 jika tahapannya seperti yang dijalankan KIP sekarang ini. Mereka berencana membawa kasus tersebut kepada fasilitator perjanjian damai di Eropa.
“Jika keputusan pemerintah pusat tidak jelas, kita akan kembali ke meja perundingan sesuai amanat MoU Helsinki,” kata Muzakir Manaf dalam konferensi pers di Kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Aceh di Banda Aceh, Jumat (7/10).
Terkait sikap Partai Aceh jika Pemilukada dilanjutkan, pria yang akrab disapa Mualem ini dengan tegas mengatakan tidak ikut.
“Kami tidak akan ikut jika keputusan ini tidak jelas,” kata dia, didampingi petinggi PA lainnya seperti Abu Razak, Fakhrurrazi, Hasanudin Sabon, dan Muzakir Hamid.
Dia menambahkan, bila Pemilukada dilanjutkan maka perdamaian seperti termaktub dalam MoU Helsinki akan dirundingkan kembali.
“Prosesnya akan kita libatkan pihak ketiga, yakni Uni Eropa. Kita akan menuju meja Helsinki lagi,” tukas mantan Panglima GAM ini.
Ditegaskannya, perhatian utama Partai Aceh saat ini bukanlah soal pergantian kepemimpinan atau perebutan kekuasaan di Aceh. “Perhatian utama kami adalah penyelamatan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) sebagai wujud perjuangan rakyat Aceh selama 35 tahun,” katanya.
Mualem menilai, ada upaya sistematis dari kelompok tertentu untuk mengurangi kewenangan Aceh yang tertuang dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Hal itu, kata Mualem, dilakukan dengan cara membenturkan perundang-undangan yang berlaku.
“Mekanisme Mahkamah Konstitusi dengan UUPA untuk secara perlahan mengutak-atik kewenangan yang dimiliki Aceh tanpa persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh,” kilahnya.
Ketua Umum PA ini menyebutkan, bagi Partai Aceh, pencabutan pasal 256 UUPA oleh Mahkamah Konstitusi adalah sebuah bentuk pelecehan terhadap martabat DPRA yang seolah-olah untuk kepentingan hukum dan demokrasi.
“Kami lihat inilah upaya pertama yang dilakukan dengan rapi untuk merontokkan UUPA. Jika kali ini berhasil dengan mulus, maka kelak satu per satu pasal-pasal penting di dalamnya akan dipangkas. Hingga kemudian roh UUPA akan tercerabut dan menjadikannya sekumpulan kertas yang tanpa makna,” tukas dia.

Dia menyebutkan partainya tak mempersoalkan ada atau tidaknya calon independen dalam Pemilukada mendatang. “Ada semacam kesengajaan yang sistematis menggiring kami dalam perdebatan menyetujui atau tidak menyetujui calon independen di Aceh. Padahal bukan itu masalah utamanya,” tandas Muzakir Manaf. [mor]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar