kang sudi

Senin, 10 Oktober 2011

Selingkuh di Mobil, Mantan Pejabat Ditangkap Istri

MEULABOH - Mantan Kepala Dinas Bina Marga Aceh Barat, berinisial SJ, Jumat (7/10), sekira pukul 21.30 WIB, ditangkap istrinya di ruas Jalan Tgk Dirundeng, Kota Meulaboh. Kala itu, SJ tengah bersama wanita lain. Istri SJ menuduh, wanita dimaksud selingkuhan istrinya. Peristiwa itu bermula saat si istri yang berinisial LN melintas di kawasan Simpang Pelor, Meulaboh. Tiba-tiba, secara tak sengaja dia melihat mobil sedan dan menemukan seorang wanita di samping sang suami. LN langsung curiga mencoba melihat langsung mobil dimaksud. Merasa penasaran, LN berusaha membuntuti mobil SJ menggunakan mobil lain. Setiba di Jalan Tgk Dirundeng Meulaboh, LN langsung menghadang mobil suaminya. Dia meminta pasangan itu turun. Menghindari perhatian warga, SJ mengajak LN bicara di tempat yang sedikit gelap. Namun, bujukan SJ tak berhasil meredam emosi LN yang memuncak. Bahkan, LN tak sanggup lagi membendung emosi. Spontan, LN berteriak sekeras-kerasnya. Teriakan LN ini mengundang perhatian massa. Warga yang kaget langsung beramai-ramai menuju lokasi kejadian. Situasi kian memanas ketika sejumlah warga menduga, ada pasangan mesum tertangkap di dalam mobil. Namun, pasangan ini tak sempat dihayak massa karena SJ dan pasangan berinisial SD itu cepat diboyong polisi ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Johan Pahlawan. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, SJ dan SD sama sekali tak memiliki ikatan pernikahan. Mereka hanya berpacaran. “Kasus itu tetap akan kami proses sesuai dengan Qanun Syariat Islam, khususnya tentang khalwat atau mesum,” ujar Kapolsek Johan Pahlawan, Iptu Sulin Ismani kepada Prohaba, Sabtu (8/10). Hingga kemarin sore, SJ dan selingkuhannya masih diamankan di Mapolsek Johan Pahlawan. “SD ini asal Nagan Raya dan berdomisili di Meulaboh. Pada 2010, pasangan selingkuh ini juga pernah ditangkap oleh masyarakat di Nagan Raya,” tambah kapolsek. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kasatpol PP dan WH) Aceh Barat, John Aswir, mengatakan pelaku melanggar Qanun Syariat Islam Nomor 14 Tahun 2003 tentang khalwat atau mesum. “Itu bisa dikenakan hukuman cambuk di muka umum,” terang John. Beberapa waktu lalu diberitakan, Kepala Dinas Bina Marga Aceh Barat, SJ, ditangkap oleh keluarga istri saat berada di sebuah desa di Darul Makmur, Nagan Raya, Selasa (27/7) lalu. Kala itu, SJ bepergian dengan sebuah mobil pribadi miliknya bersama perempuan muda berinisial SD, warga Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, yang disebut-sebut istri orang. Kabarnya, SJ sempat diamuk massa akibat peristiwa tersebut. Kendaraan pribadinya pun sempat menjadi sasaran kemarahan massa. Kabar terkait penangkapan pejabat Aceh Barat itu merebak cepat di Bumi Teuku Umar. Bahkan, Bupati Aceh Barat Ramli MS ikut pesan singkat dan langsung megecek kebenaran peristiwa itu. Pascaperistiwa tersebut, Rabu (28/7) pagi, Ramli mecopot SJ dari jabatannya sebagai Kadis Bina Marga. Sebab, berdasarkan hasil penyelidikan Bupati, SJ terbukti selingkuh dengan istri orang yang juga masih ada hubungan keluarga itu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar