kang sudi

Rabu, 12 Oktober 2011

Salah Ketik Itu 'Tersangka' Jadi 'Tersingkir'

VIVAnews - Wakil Ketua DPR Pramono Anung meragukan penjelasan Mabes Polri bahwa ada salah ketik dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus yang menimpa Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary. Menurut Pramono Komisi III DPR perlu mendalami hal itu. Jika memang salah ketik, kata Pramono, kesalahannya hanya pada satu atau beberapa huruf dengan letak bersebelahan. "Menurut saya bukan salah ketik. Ya, kalau salah ketik 'tersangka' itu jadi 'tersungkur' atau 'tersingkir,'" kata Pramono di Gedung DPR, Kamis 13 Oktober 2011. "Nah, ini antara kata 'tersangka' dengan kata 'saksi' . Dua hal yang berbeda." Dalam SPDP Mabes Polri ke Kejaksaan Agung, Ketua KPU diketik sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemalsuan surat pemilu legislatif di Maluku Utara. Kemudian, Mabes Polri meralat SPDP ini dengan menyatakan bahwa kasus tersebut masih penyelidikan alias belum ada tersangka. Adapun posisi Abdul Hafiz bersama komisioner KPU lainnya sebagai terlapor. Pramono menilai kasus 'salah ketik' SPDP--yang sempat membuat geger-- muncul karena beberapa faktor. "Pertama, salah dalam men-judgement. Kedua, ada pertimbangan-pertimbangan lain. Saya pun tak tahu benar. Tugas Komisi III untuk mendalami." • VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar