NILAH.COM, Banda Aceh - Para aktivis Hak Asasi Manusia (HAM)
yang tergabung dalam lembaga Koalisi NGO HAM mendesak Komisi Nasional
Hak Asasi Manusia (Komnas-HAM) RI segera menuntaskan 70 pelanggaran HAM
di Aceh semasa darurat militer.
“Kasus-kasus
tersebut belum ada pengungkapan hingga kini. Kami minta Komnas HAM
segera menuntaskan kasus ini,” ungkap Direktur Eksekutif Koalisi NGO HAM
Aceh, Evi Narti Zain, Jum'at (7/10).
Sebanyak 70 kasus
pelanggaran HAM tersebut merupakan hasil temuan Tim Ad Hoc Aceh yang
dibentuk berdasarkan Keputusan Komnas HAM RI bernomor 3S/Komnas
HAM/X12003 tanggal 1 0ktober 2003. Salah satu kasus diselidiki, yaitu
pro fustitia dugan peristiwa pelanggaran HAM yang berat di Bumi Flora,
Aceh Timur
Selama menjalankan tugasnya, kata Evi lagi, Tim
Ad Hoc Aceh yang diketuai oleh M.M Billah telah memeriksa 70 kasus yang
terjadi selama masa Darurat Militer (DM).
Kasus-kasus
tersebut. yaitu sembilan kasus pembunuhan, tujuh pengusiran dan
pemindahan paksa, sembilan kasus perampasan kemerdekaan, 16 kasus
penyiksaan, sembilan kasus perkosaan, 16 kasus penganiayaan, dan enam
kasus penghilangan paksa.
Tim akhirnya menyimpulkan ada
indikasi kuat pelanggaran HAM yang dimaksud pasal 9 Undang-undang (UU)
Nomor 26 tahun 2000 telah terpenuhi dalam 70 kasus tersebut.
”Namun
setelah tahun berselang tahun, semua kasus tadi tidak selesai. Kita
sudah surati Komnas HAM RI sebanyak dua kali terkait semua kasus tadi
dan belum ada respon,” kata dia. [mor]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar