kang sudi

Sabtu, 08 Oktober 2011

Komnas Didesak Tuntaskan 70 Pelanggaran HAM Aceh

 NILAH.COM, Banda Aceh - Para aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) yang tergabung dalam lembaga Koalisi NGO HAM mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas-HAM) RI segera menuntaskan 70 pelanggaran HAM di Aceh semasa darurat militer.
“Kasus-kasus tersebut belum ada pengungkapan hingga kini. Kami minta Komnas HAM segera menuntaskan kasus ini,” ungkap Direktur Eksekutif Koalisi NGO HAM Aceh, Evi Narti Zain, Jum'at (7/10).
Sebanyak 70 kasus pelanggaran HAM tersebut merupakan hasil temuan Tim Ad Hoc Aceh yang dibentuk berdasarkan Keputusan Komnas HAM RI bernomor 3S/Komnas HAM/X12003 tanggal 1 0ktober 2003. Salah satu kasus diselidiki, yaitu pro fustitia dugan peristiwa pelanggaran HAM yang berat di Bumi Flora, Aceh Timur
Selama menjalankan tugasnya, kata Evi lagi, Tim Ad Hoc Aceh yang diketuai oleh M.M Billah telah memeriksa 70 kasus yang terjadi selama masa Darurat Militer (DM).
Kasus-kasus tersebut. yaitu sembilan kasus pembunuhan, tujuh pengusiran dan pemindahan paksa, sembilan kasus perampasan kemerdekaan, 16 kasus penyiksaan, sembilan kasus perkosaan, 16 kasus penganiayaan, dan enam kasus penghilangan paksa.
Tim akhirnya menyimpulkan ada indikasi kuat pelanggaran HAM yang dimaksud pasal 9 Undang-undang (UU) Nomor 26 tahun 2000 telah terpenuhi dalam 70 kasus tersebut.
”Namun setelah tahun berselang tahun, semua kasus tadi tidak selesai. Kita sudah surati Komnas HAM RI sebanyak dua kali terkait semua kasus tadi dan belum ada respon,” kata dia. [mor]


Tidak ada komentar:

Posting Komentar